BAB II
Pembahasan
A.
Pengakuan Perlindungan Penghargaan Profesi Kependidikan
1. Definisi Pengakuan
Menurut kamus besar bahasa indonesia, “Pengakuan” berarti proses,
cara, perbuatan mengaku atau mengakui.
Sedangkan
secara sosiologis kehadiran suatu profesi dimasyarakat bukan diakui dan
diyakini oleh pengemban profesi itu semata, justru diakui dan dirasakan manfaat
dan kepentingannya oleh masyarakat yang bersangkutan.
Untuk
berkembangya peran dan fungsi suatu profesi guru membutuhkan pengakuan dari
bidang-bidang profesi lain yang telah berada di masyarakat. Pengakuan dan
penghormatan antar bidang profesi akan tercipta dan terjamin, jika
masing-masing pengemban berbagai bidang profesi mematuhi kode etiknya. Prinsip
dasar saling menghormati antar bidang profesi itu akan menjadi landasan bagi
terwujudnya kerjasama secara kesejawatan dalam menghadapi dan memecahkan
berbagai permasalahan di masyarakat yang membutuhkan pendekatan secara
permasalahan kependidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sebagainya (Blocher,1987).
Untuk
terjaminnya kehadiran, perkembangan dan kemantapan peran dan fungsi suatu
profesi dibutuhkan adanya pengakuan dan perlindungan hukum resmi dari
pemerintah (jurisdiction).
2.
Definisi Perlindungan
Perlindungan
bagi guru adalah usaha pemberian perlindungan hukum, perlindungan profesi, dan
perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan HaKI yang
diberikan kepada guru, baik berstatus sebagai PNS maupun bukan PNS.
Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai.
Salah satu hak guru adalah hak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Pada Pasal 39 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Bagian 7 tentang Perlindungan, disebutkan bahwa banyak pihak wajib memberikan perlindungan kepada guru. Frasa perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini mencakup semua dimensi yang terkait dengan upaya mewujudkan kepastian hukum, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bagi guru dalam menjalankan tugas-tugas profesionalnya.
UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menggambarkan bagaimana pemerintah mencoba mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. Perlindungan hukum memang diperlukan terutama secara sosial agar civil effect dari profesi pendidik mendapat pengakuan yang memadai.
Sedangkan Menurut UU Pasal 39:
(1) pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
(2) perlindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3) perlindungan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik,masyarakat,birokrasi atau pihak lain.
(4) perlindungan profesi sebagai mana dimaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
pemberian imabalan yang tidak wajar, pembatasan dala menyampaikan
pandangan, pelecehan terhadap profesidan pembatasan atau palarangan lain yang
dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
(5) Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagaimana diaksud pada ayat 2 mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja,kesehatan lingkungan kerja dan resiko lain.
3.
Definisi Penghargaan
Penghargaan artinya
perbuatan menghargai atau sebagai bentuk apresiasi. Sedangkan
menurut UU Pasal 36 :
(1)guru yang
berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan bertugas di daerah khusus berhak
memperoleh penghargaan.
(2) guru yang gugur
dalam melaksanakan tugas di daerah khusus memperoleh penghargaan dari
pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pasal 37:
(1)penghargaan dapat
diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesidan
satuan pendidikan.
(2)penghargaan dapat
diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kelurahan, tingkat kecamatan, tingkat
kabupaten/kota, tingkat provinsi, tingkat nasional dan tingkat internasional.
(3)penghargaan kepada guru dapat diberikan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam atau penghargaan lain.
(4)penghargaan kepada guru dilaksanakan dalam rangka memperingati hari
ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari guru nasional,hari pendidikan
nasional, dan lain-lain.
Pasal 38:
pemerintah dapat menetapkan hari guru nasional sebagai penghargaan
kepada guru yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.[1]
4.
Perlindungan Atas Hak-Hak Guru
Bahwa hak asasi
manusia, termasuk hak-hak guru, merupakan hak dasar yang secara koderati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu
hak-hak manusia, termasuk hak-hak guru harus dilindungi, dihormati,
dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
berikut ranah perlindungannya seperti berikut ini.
a)
Pemerintah,
pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan
wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
b)
Perlindungan
tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja.
c)
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak
peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.
d)
Perlindungan
profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
e)
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan
keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam,
kesehatan lingkungan kerja dan/atau resiko lain.
5.
Jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
Jenis-jenis upaya perlindungan hukum
bagi guru dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu, konsultasi, mediasi,
negosiasi dan perdamaian, konsiliasi dan perdamaian, advokasi litigasi, dan
advokasi nonlitigasi.
a. Saran,
Termasuk
saran-saran atas bentuk-bentuk penyelesaian sengketa atau perselisihan yang
dihadapinya.
b. Mediasi
Dilakukan
dengan membuat kesepakatan penyelesaian atau perbedaan pendapat secara tertulis
adalah final dan mengikat bagi paa pihak yang bersengketa untuk dilaksanakan
dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis antara guru dengan penyelenggara satua
pendidikan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam waktu paling lam 30
hari terhitung sejak penandatanganan. Dan wajib dilaksakan dalam waktu 30 hari
sejak pendaftaran. Mediator dapat dibedakan menjadi dua yaitu, 1) mediator yang
ditunjuk secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, dan 2) mediator yang
ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa
yang ditunjuk oleh para pihak yang bersengketa.
c. Negoisasi.
Menurut pasal 6
ayat 2 undang-undang No. 30 Tahun 1999, pada dasarnya para pihak yang
bersengketa dalam hal ini apabila guru dan penyelenggara satuan pendidikan
memiliki sengketa berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul
diantara mereka. kesepakatan mengenai penyelesaian sengkata tersebut
selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh kedua belah
pihak. Negoisasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 sampai
dengan pasar 1854 KUH perdata. Dimana diatur perdamaian itu adalah suatu
persetujuan dengan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang. Mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau
mencegah timbunya suatu perkara. Persetujuan harus dibuat secara tertulis dan
tidak di bawah ancaman. Namun demikian ada beberapa hal yang membedakan
negoisasi dengan perdamaian. Pada segoisasi diberikan tenggang waktu penyelesaian
paling lama 14 hari dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam
bentuk pertemuan langsung oleh para pihak yang bersengketa. Perbedaan yang
lainnya adalah bahwa negoisasi merupakan salah satu lembaga alternatif
penyelesaian sengketa yang dilaksanakan diluar pengadilan, sedangkan perdamaian
dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan maupun setelah sidang
pengadilan dilaksanakan. Pelaksanaan perdamaian dapat dilakukan di dalam atau
diluar pengadilan,
d. Konsiliasi,
Apabila guru memiliki
persengketaan dengan penyelenggara satuan pendidikan harus diupayakan supaya
membuka peluang untuk dapat dilakukan pemecahannya dengan konsiliasi. Kosiliasi
tidak dirumuskan secara jelas dalam undang-undang No 30 Tahun 1999. Konsiliasi
merupakan suatu bentuk alternatif pemecahansengketa diluar pengadilan atau
suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Unutk
mencegah dilaksanakan proses litigasi dalam setiap tingkat pengadilan yang
sedang berjalan, baik di di dalam maupun
di luar pengadilan. Konsiliasi atau perdamaian tetap daapt dilakukan, dengan
pengecualian untuk hal-hal atau sengketa yang telah ditetapkan oleh suatu
putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
e. Advokasi
Litigasi adalah merupakan pembelaan hukum yang dilakukan oleh pengacara dan
hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik berbicara di
pengadilan. Pengertian advokasi litigasi semacam ini adalah sangat sempit,
padahal sesungguhnyaadvokasi memiliki pengertian yang luas yang memiliki
berbagai pengertian seperti menganjurkan, memajukan, menyokong atau memelopori.
Dengan kata lain advokasi litigasi bisa diartikan melakukan perubahan-perubahan
secara terorganisir dan sistematis.
f. advokasi
nonlitigasi adalah alternatif penyelesaian suatu sengketa yang dilakukan diluar
pengadilan. Alternatif penyelesaian nonlitigasi adalah suatu pranata
penyelesaian sengketa di luar pengadialn atau dengan cara mengesampingkan
penyelesaian sengketa litigasi di pengadilan negeri. Pada saat sekarang ini
penyelesaian suatu sengketa melalui pengadilan banyak mendapat kritik yang
cukup tajam dari praktisi dan teoritis hukum. Peran dan fungsi peradilan
dianggap mengalami beban terlampau padat lamban dan membuang waktu, biaya
mahal, dan kurang tanggap terhadap kepentingan hukum, atau dianggap terlalu
formal dan teknis. Di dalam pasal 1 angka 10 undang-undang No 30 tahun 1999
disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memaai alternatif lain dalam melakukan
dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
6.
Penghargaan Dan Kesejahteraan.
Sebagai tenaga profesional, guru memiliki hak
yang sama untuk mendapatkan penghargaan dan kesejahteraan. Penghargaan
diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi
luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Penghargaan kepada guru dapat
diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional. Penghargaan itu
beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan
pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural,
bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pada sisi lain, peraturan
perundang-undangan mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten wajib menyediakan
biaya pemakaman dan/atau biaya perjalanan untuk pemakaman guru yang gugur di
daerah khusus. Guru yang gugur dalam melaksanakan pendidikan dan pembelajaran
di daerah khusus, putera dan/atau puterinya berhak mendapatkan beasiswa sampai
ke perguruan tinggi dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kesejahteraan guru menjadi perhatian khusus
pemeritah, baik berupa gaji maupun penghasilan lainnya. Guru memiliki hak atas
gaji dan penghasilan lainya. Gaji adalah hak yang diterima oleh guru atas
pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk
finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di luar
gaji pokok, guru pun berhak atas tunjangan yang melekat pada gaji.
Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada
gaji bagi guru yang diangkat oleh pemerintah dan pemerintah daerah diberikan
oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan penggajian yang
berlaku. Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji bagi guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberikan
berdasarkan perjanjian kerja dan/atau kesepakatan kerja bersama. Penghasilan
adalah hak yang diterima oleh guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan
melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas
dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.
Ringkasnya, guru yang memenuhi persyaratan
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 dan PP No. 74 Tahun 2008,
serta peraturan lain yang menjadi ikutannya, memiliki hak atas aneka tunjangan
dan kesejahteraan lainnya. Tunjangan dan kesejahteraan dimaksud mencakup
tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan fungsional, subsidi tunjangan
fungsional, dan maslahat tambahan.
7. Tunjangan Guru
a)
Tunjangan Profesi
Guru
profesional dituntut oleh undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu
dan empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau
akademik. Sertifikasi guru merupakan proses untuk memberikan sertifikat
pendidik kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan negara
atas derajat keprofesionalan guru.
Seiring dengan proses sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menamanatkan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru
Guru akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia ini adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap berhak mengajar di manapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas “satu” tunjangan profesi.
Seiring dengan proses sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menamanatkan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru
Guru akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia ini adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap berhak mengajar di manapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas “satu” tunjangan profesi.
Tunjangan
profesi diberikan kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan
syarat lainnya, dengan cara pembayaran tertentu. Hal ini bermakna, bahwa guru
bukan PNS pun akan mendapat tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan
kualifikasi akademik, masa kerja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen. Bagi
guru bukan PNS, tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang bersangkutan
disesuaikan jenjang jabatan dan kepangkatannya melalui impassing.Tunjangan
profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
(APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen.
b)
TunjanganFungsional
Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 17 ayat (1) mengamanatkan Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang
diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah. Pasal 17 ayat (2) mengamanatkan bahwa subsidi tunjangan
fungsional diberikan kepada guru yang bertugas di sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya, tunjangan fungsional dan
subsidi tunjangan fungsional ini dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapat dan belanja daerah (pasal 17 ayat 3).
Besarnya
tunjangan fungsional yang diberikan untuk guru PNS seharusnya sesuai dengan
jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Namun saat ini baru diberikan
tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan pada golongan/ruang kepangkatan/jabatannya.
Khusus mengenai besarnya subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS,
agaknya memerlukan aturan tersendiri, berikut persyaratannya. Kebijakan
Pengembangan Profesi Guru – Badan PSDMPK-PMP.
c)
Tunjangan Khusus
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi
Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan
Profesor merupakan komitmen Pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru dan dosen, di samping peningkatan profesionalismenya. Sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal
18, disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dan ditugaskan di di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang
diberikan setara dengan satu kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang
bersangkutan.
Mengingat
tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah Khusus,
sasaran dari program ini adalah guru yang bertugas di daerah khusus. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan
dengan Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain.
1)
Daerah
terpencil atau terbelakang adalah daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit
dijangkau karena letaknya yang jauh di pedalaman, perbukitan/pegunungan,
kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil; dan daerah dengan faktor
geomorfologis lainnya yang sulit dijangkau oleh jaringan transportasi maupun
media komunikasi, dan tidak memiliki sumberdaya alam.
2)
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan, pengetahuan, dan
keterampilan yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan
masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah
belum berkembang Daerah perbatasan dengan
negara lain adalahbagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam
sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah
negara di darat maupun di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan; dan
pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua
ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis
yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum
Internasional dan Nasional.
3)
Daerah
yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena
bencana alam (gempa, longsor, gunung api, banjir, dsb) yang berdampak negatif
terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
4)
Daerah yang mengalami bencana sosial dan konflik
sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi
yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam
waktu tertentu.
5)
Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain
adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka
mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan
dengan segera. Tunjangan khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji
pokok guru yang diangkat oleh Kebijakan Pengembangan Profesi Guru BadanPSDMPK-PMP. satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang sama. Penetapan Daerah Khusus ini rumit dan tentatif
adanya. Sebagai “katup pengaman” sejak tahun 2007, pemerintah memberikan
bantuan kesejateraan untuk guru yang bertugas di Daerah Khusus atau Daerah
Terpencil di 199 kabupaten di Indonesia. Sampai tahun 2010 tunjangan tersebut mencapai
Rp 1.350.000 per bulan. Harapan yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan
khusus ini adalah selain meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kompensasi
daerah yang ditempati sangat sulit, juga memotivasi guru untuk tetap mengajar
di sekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa sebagai
insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di Daerah Khusus ini. Belum
terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil diharapkan juga semakin mudah
dilakukan dengan insentif tunjangan khusus ini.
d)
Maslahat Tambahan
Salah satu
komponen penghasilan yang diberikan kepada guru dalam rangka implementasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah pemberian
maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan
dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi (Pasal 15 ayat 1). Maslahat
tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta
kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Maslahat
tambahan merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh guru dari pemerintah
dan/atau pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 ayat (2),
dimana pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat
tambahan bagi guru. Tujuan pemberian maslahat tambahan ini adalah untuk:
(1) memberikan
penghargaan terhadap prestasi, dedikasi, dan keteladanan guru dalam melaksanakan
tugas;
(2) memberikan
penghargaan kepada guru sebelum purna tugas terhadap pengabdiannya dalam dunia
pendidikan.
(3) memberikan
kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih baik dan bermutu kepada putra/putri
guru yang memiliki prestasi tinggi.
Dengan
demikian, pemberian maslahat tambahan akan bermanfaat untuk: (i) mengangkat
citra, harkat, dan martabat profesi guru; (ii) memberikan rasa hormat dan
kebanggaan kepada penyandang profesi guru; (iii) merangsang guru untuk tetap
memiliki komitmen yang konsisten terhadap profesi guru hingga akhir masa
bhakti; dan (iv) meningkatnya motivasi guru dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.[2]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam meningkatkan keprofesionalan guru dan
dalam upaya memperbaiki kualitas dan kuantitas dunia pendidikan, pemerintah
pusat maupun daerah harus dapat sesegera mungkin meningkatkan anggaran dalam
dunia pendidikan. Karena dengan begitu diharapkan para guru akan mampu fokus
dan semakin termotivasi dalam menjalankan roda pendidikan dengan baik. Sehingga
terwujudlah generasi penerus bangsa yang memiliki kualitas maupun kuantitas
yang baik, sehingga siap dalam menghadapi persaingan globalisasi yang semakin
sengit. Untuk menciptakan peserta didik yang baik dan berkualitas itu tidak
mudah dan perlu proses yang lama.
[1] http://suparmantomaman.blogspot.co.id/2015/01/penghargaan-dan-perlindungan-terhadap.html. diakses pada tanggal 20 mei 2016.
[2] https://wiyolanensiana.wordpress.com/2014/01/07/macam-macam-pengakuan-atau-penghargaan-guru/. Diakses Pada Tanggal 20 MEI 2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar